Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Kemungkinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang dapat terjadi:
1) Anggaran
Surplus
Anggaran surplus merupakan anggaran
yang mana jumlah penerimaan lebih besar dari pengeluarannya.
2) Anggaran
Defisit
Anggaran deficit merupkan anggaran
yang jumalah penerimaan lebih kecil dari jumlah pengeluarannya.
3) Anggaran
berimbang dan Dinamis
Anggaran berimbang dan dinamis
merupakan anggaran yang jumlah penerimaan sama dengan anggaran pengeluaran, dan
diusahakan jumlahnya terus ditingkatkan dari tahun ke tahun melalui peningkatan
tabungan pemerintah.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun
anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret,
setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya
terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Belanja
Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1.
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman
Proyek.
2.
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan
Moratorium.
Asumsi
APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah
menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Teori
mengenai APBN
Fungsi
APBN
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta
prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip
penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek
pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas
penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat
Penerimaan (pendapatan) Negara
merupkan semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan lain yang digunakan untuk
membiayai belanja Negara.
Sumber pendapatan Negara dapat berasal
dari sebagai berikut:
a.
Pajak dan retibusi.
b.
Eksploitasi sumber daya alam.
c.
Pungutan-pungutan lainnya yang
ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber penerimaan Negara dapat
diperinci sebagai berikut:
a.
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan
dalam negeri terdiri atas:
1)
Penerimaan Perpajakan, yang berasal
dari:
b)
Pajak Dalam Negeri, antara lain
sebagai berikut:
i.
Pajak Penghasilan yang terdiri atas
migas dan nonmigas.
ii.
Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
iii.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
iv.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
v.
Cukai.
vi.
Pajak lainnya.
c)
Pajak Perdagangan Internasional,
antara lain sebagai berikut.
i.
Bea Masuk.
ii.
Pajak atau Pungutan ekspor.
2)
Penerimaan Bukan Pajak yang berasal
dari:
a)
Penerimaan sumber daya alam, antar
lain sebagai berikut.
i.
Minyak Bumi.
ii.
Gas Alam.
iii.
Pertambangan umum.
iv.
Perikanan.
b)
Bagian laba BUMN.
c)
Penerimaan bukan pajak lainnya.
b.
Penerimaan Pembangunan
Penerimaan
pembangunan terdiri atas pinjaman luar negrin dan hibah.
Pengeluaran atau Belanja Pemerintah Pusat
Pengeluaran (belanja) Negara merupkan
semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan
pembangunan. Belanja Negara dapat dibedakan dalam 2 bagian yaitu anggaran
belanja pemerintah pusat dan anggaran belanja untuk pemerintah daerah.
a.
Belanja Pemerintah Pusat
1)
Pengeluaran Rutin
a)
Belanja Pegawai:
i.
Gaji pensiunan.
ii.
Tunjanga beras.
iii.
Lauk pauk.
iv.
Lain-lain belanja pegawai dalam
negeri.
b)
Belanja Barang:
i.
Belanja barang dalam negeri.
ii.
Belanja barang luar negeri.
c)
Pembayaran Bunga Utang:
i.
Utang dalam negeri.
ii.
Utang luar negeri.
d)
Subsidi
i.
Subsidi BBM.
ii.
Subsidi Non BBM:
(a)
Pangan.
(b)
Listrik.
(c)
Bunga Kredit program.
(d)
Lain-lain.
e)
Pengeluaran Rutin Lainnya.
2)
Pengeluaran Pembangunan
a)
Pembiayaan pembangunan rupiah.
b)
Pembiayaan proyek.
Pembelanjaan
rutin merupakan pengeluaran terus-menerus untuk membiayai pelaksanaan
tugas-tugas pemerintah.
b.
Belanja Pemerintah Daerah
1)
Dana Perimbangan
a)
Dana Bagi Hasil.
b)
Dana alokasi umum.
c)
Dana alokasi khusus.
2)
Dana Otonomi khusus dan Penyesuaian
Pengaruh APBN
Adapun pengaruh
APBN terhadap perekonomian masyarakat antar lain:
1.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi
masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun.
2.
Menciptakan kestabilan keuangan atau
moneter Negara, karena dapat mengatur jumlah uang yang beredar dimasyarakat.
3.
Menimbulkan investasi masyarakat,
karena dapat mengembangkan industry-industri dalam negeri.
4.
Memperlancar distribusi pendapatan,
maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai
dan jumlah barang, serta yang lainnya.
5.
Memperluas kesempatan kerja, karena
terdapat pembangunan proyek-proyek Negara dan investasi Negara, sehingga dapat
membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perhitungan APBN
Cara
menghitung besarnya pinjaman bersih pemerintah :
G – T – B = Bn + Bb + Bf (Persamaan1)
Keterangan :
G = Seluruh
pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan
pajak
B =
Pinjaman
total pemerintah
Bn =
Pinjaman
pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb =
Pinjaman
pemerintah dari sektor perbankan
Bf =
Pinjaman pemerintah dari luar negeri
Namun
apabila Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi maka rumusnya adalah seperti
ini:
G
– T – B = Bb + Bf (Persamaan2)
·
Bila G dan T dibedakan menjadi dua bagian yaitu dalam negeri dan luar negeri
G
= Gd + Gf
T
= Td + Tf, maka persamaan (2) menjadi
(Gd
– Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd
– Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf
– Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca
pembayaran
·
Ringkasan orientasi dalam negeri dan orientasi luar negeri dengan persamaan
anggaran berimbang adalah sebagai berikut :
1) G = R
2) G = Gf + Gd
3) R = Rf + Rd
4) Gf
+ Gd = Rf + Rd
5) Gd – Rd = Rf –
Gf
6) Gd = G – Gf
7) Rd = R – Rf
Keterangan :
G = total pengeluaran, R = Total
penerimaan
Gf =
bunga/cicilan utang luar negeri + lainnya
Gd = pengeluaran rutin murni + pengeluaran pembangunan
Rf = penerimaan migas + penerimaan
pembangunan (utang luar negeri)
Rd = penerimaan non migas
Gf + Gd = Rf + Rd, menunjukkan anggaran berimbang
Gd – Rd = Rf – Gf, menunjukkan defisit anggaran Dn (Gd – Rd) sama atau
ditutup dengan surplus (Rf – Gf) anggaran LN
G – Gf = pengeluaran netto domestik
R – Rf = penerimaan netto domestik
Anggaran dinamis relatif dapat
dihitung dengan cara :
(1) Prosentase
perubahan TP (DTP)
TPx - TP(x-1)
DTP =
---------------------- . 100%
TP(x-1)
(2) Prosentase
Ketergantungan Pembiayaan
BLN
B1 = -------------- .
100%
DP
Keterangan :
TPx = tabungan pemerintah
tahun x
TP(x-1)
= tabungan
pemerintah tahun sebelumnya
B1 =
tingkat ketergantungan pembiayaan dari bantuan LN
Perbandingan antara Anggaran Defisit
dan Anggaran Berimbang
Anggaran Defisit
|
Anggaran Berimbang
|
PNH
– BN = DA
|
PDN
– PR = TP
|
DA
= PbDN + PbLN
|
DAP
= AP – TP
|
PbDN = PkDN + Non – Pk DN
|
|
PbLN = PPLN – PC PULN
|
|
Keterangan :
PNH = pendapatan
negara dan hibah
BN
= belanja negara
DA
= defisit Anggaran
PbDN
= pembiayaan DN
PkDN = Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN
= pembiayaan LN
PPLN
= penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
|
Keterangan :
PDN = Pendapatan DN
PR
= pengeluaran rutin
TP
= tabungan pemerintah
DAP = defisit anggaran pembangunan
AP
= anggaran pembangunan
BLN = bantuan luar negeri
|
sumber:
id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
buku Pengetahuan sosial ekonomi 2, penerbit bumi aksara, penulis yuliana sudremi - yuliana handoko, basuki djoko saronto - poedji poerwadi
empatsatutujuh-417.blogspot.com/2011/04/apbn.html