Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek
hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak
dankewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan
pengertian wewenaghukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari
hak-hak.Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang.
Wewenang subyekhukum
ini di bagi menjadi dua
yaitu :Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), danKedua,
wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor
yangmempengaruhinya.
Pembagian
Subyek Hukum;
Manusia:
Pengertian secara
yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukumyaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan
hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek
hukum, yaitu sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai
hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia
mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang
dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21
tahun atausudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan
perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah
pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
Badan
hukum:
Terjadi banyak
perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum,
danmemiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori
yang ada dan digunakandalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut ,
akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teoriyang paling berpengaruh
dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya
berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian
hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh
hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik
, yaitu badan hukum yang
di dirikan oleh pemerintahContohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan
bank-bank negara
Badan hukum privat
, adalah badan hukum
yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)Contohnya : Perhimpunan,
Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Pengertian Objek Hukum
Objek
Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi
pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang
mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak,
karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi :
Benda bergerak / tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Dibedakan menjadi
sebagai berikut :
Benda Bergerak
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat
berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511
KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
(Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
- Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan
patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud
hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas
benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.
SUMBER:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2289697-pengertian-dan-definisi-objek-hukum/#ixzz2RuXM2lw7
http://id.scribd.com/doc/38402874/Pengertian-Subyek-Hukum