PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internaisonal diperlukan sistem yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Hal itulah yang mendasari tumbuh
kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain
adala aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau
lazimnya juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti tingkah
laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini
:
·
Drs. O.P
Simorangkir
Etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukutan dan nilai yang baik.
·
Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat
Etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
Drs. H.
Burhanudin Salam
Etika adalah
cabang filsafat yang bicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
BEBERAPA TEORI ETIKA
1. Egoisme
Rachels (2004)
memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme
psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang
menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat
diri. Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri
sendiri. Yang membedakan tindakan berkutat diri (egoisme psikologis) dengan
tindakan untuk kepentingan diri (egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap
orang lain. Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau
merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri tidak
selalu merugikan kepentingan orang lain.
2. Utilitarianisme
Utilitarianisme
berasal dari kata Latin utilis, kemudian menjadi kata
Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000).
Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi
sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat
terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan
paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang
memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan
individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang
banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).
Paham
utilitarianisme dapat diringkas sebagai berikut :
1.
Tindakan
harus dinilai benar atau salah hanya dari konsekuensinya (akibat, tujuan atau
hasilnya).
2.
Dalam
mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah
jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
3.
Kesejahteraan
setiap orang sama pentingnya.
3. Deontologi
Istilah deontologi
berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Paham
deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya
sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut.
Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etis
atau tidaknya suatu tindakan. Suatu perbuatan tidak pernah menjadi baik karena
hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan suatu
tindakan, melainkan hanya kisah terkenal Robinhood yang merampok kekayaan
orang-orang kaya dan hasilnya dibagikan kepada rakyat miskin.
4. Teori Hak
Dalam pemikiran
moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak
dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak
berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan
dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan
terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya,
karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini
sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas
tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas
martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak
sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu
populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap individu yang
memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah
boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain.
5. Teori Keutamaan (Virtue Theory)
Dalam
teori-teori yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan
berdasarkan suatu prinsip atau norma. Dalam konteks utilitarisme, suatu
perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah
orang terbanyak. Dalam rangka deontologi, suatu perbuatan adalah baik, jika
sesuai dengan prinsip “jangan mencuri”, misalnya. Menurut teori hak, perbuatan
adalah baik, jika sesuai dengan hak manusia. Teori-teori ini semua didasarkan
atas prinsip (rule-based).
6. Teori Etika Teonom
Sebagaimana
dianut oleh semua penganut agama di dunia bahwa ada tujuan akhir yang ingin
dicapai umat manusia selain tujuan yang bersifat duniawi, yaitu untuk
memperoleh kebahagiaan surgawi. Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat
risten, yang mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki
oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara
moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia
dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaimana
dituangkan dalam kitab suci.
Jenis-jenis Etika :
1. Etika Deskriptif
· Etika yang
berbicara tentang suatu faktaYaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia
terkait dengan situasi dan realitas yangmembudaya dalam kehidupan masyarakat.
· Etika yang
menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan
manusiamengenai sesuatu yang bernilai
·
Misalnya:
adat istiadat, kebiasaan, hal yang dianggap baik/buruk, tindakan yang
boleh/tidakboleh dilakukan
2. Etika Normatif
·
Etika
yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana
harusbertindak sesuai dengan norma yang berlaku
·
Etika
yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam
kehidupansehari-hari
·
Misalnya:
(individu) kejujuran, kedisiplinan, loyalitas; (masyarakat) etika bisnis,
etikakomunikasi, dll
Perbedaan Kedua Jenis Etika :
·
Etika deskriptif
Memberikan
gambaran dan membahas fakta yang berkembang di masyrakat, dengantanpa
memberikan interpretasi secara tajam dan lugas
·
Etika normative
Melakukan
penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka
tindakanyang akan diputuskan
Macam Etika :
1.
Etika Umum dapat
dianalogikan dengan ilmu pengetahuan yang membahas mengenaipengertian umum
dan teori-teori
2.
Etika Khusus merupakan
penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus
Ada beberapa
jenis etika khusus yaitu :
·
Etika individual, yaitu
menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri
·
Etika sosial, yaitu
berbicara mengenai kewajiban, sikap dan perilaku manusia sebagai anggota masyarakat.
Ada beberapa jenis lain dari Etika Sosial yaitu : Etika komunikasi, Etika keluarga, Etika
profesi, Etika politik, Etika lingkungan, dan Etika ideology
Pelanggaran
etika sanksi
Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai
dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada
etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian
diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran
terhadap pedoman yang telah ada.
Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam
masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena
muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam
penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap
etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam
kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki
kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis
dan kekacauan pasti akan timbul.
Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara
lain:
1.
Kebutuhan Individu : Kebutuhan
seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan
pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi
untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas
digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung
hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena
THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan
pemerintah, dan lain-lain
2. Tidak Ada Pedoman : Ketika
masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka
melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya
pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di
tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat
yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan
dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan
kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian
dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka
sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3.
Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan
yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran.
Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau
uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal
demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan
pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa,
tidak ada masalah.
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang
memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi
menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya
seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara
yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir
seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki
informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tindakan
kejahannya.
5.
Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini,
ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia
mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang
setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat
dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun
perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan
oleh bapaknya.
Sanksi Pelanggaran Etika:
1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh
masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena
sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang
dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh
masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah
etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.
Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak
berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan
tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun
perdata. Pedomannya suatu KUHP.