Dugaan
Korupsi APBD, Kejari Masih Tunggu Audit BPK
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat
Teuku Rahman SH MH meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau
memberikan hasil atas dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar
lebih kurangRp 2,7 miliar. Pasalnya, hingga saat ini atau setidaknya sudah
mencapai sekitar 8 bulan lebih hasil audit tersebut tidak kunjung ada.
‘’Surat permintaan audit ke BPK disampaikan pada Februari lalu. Kemudian pada Maret disusul lagi sambil melengkapi data yang diminta. Anehnya, hingga berakhirnya tahun 2014 ini, hasil audit tersebut tidak kunjung ada,’’ ujar Kajari Rengat Teuku Rachman SH MH.
Dijelaskannya, atas dugaan korupsi APBD Inhu tersebut, pihaknya sudah menahan dua orang tersangka yang dititipkan di Rutan Rengat. Bahkan, baru-baru ini, pihaknya sudah menerima surat persetujuan penyitaan harta tersangka dari Pengadilan Negeri Rengat.
Tidak itu saja, sebagai tindak lanjut penaganan kasus dugaan korupsi senilai Rp2,7 miliar tersebut, pihaknya terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Bahkan hingga saat ini sedikitnya 20 orang saksi sudah dimintai keterangannya. ‘’Baru-baru ini, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Inhu juga sudah dimintai keterangannya,’’ ungkapnya.
Untuk itu katanya, permintaan hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang mantan bendahara di Sekretariat Daerah Inhu masing-masing, Ros dan PG sangat diperlukan untuk melengkapi berkas atau P21. Bahkan, hasil audit tersebut sangat diperlukan untuk tidak lanjut penyidikan.
Ketika ditanya, langkah Kejari Rengat apabila BPK tidak menyarahkan hasil audit, dikatakannya, penyidik tetap akan melanjutkan dengan proses berikutnya untuk melengkapi berkas dengan data yang ada. ‘’Dugaan temuan kerugian itu sudah ada. Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah diperoleh, hanya disaja disampaikan oleh masyarakat yang melaporkan kasus tersebut,’’ tegasnya.(kas)
‘’Surat permintaan audit ke BPK disampaikan pada Februari lalu. Kemudian pada Maret disusul lagi sambil melengkapi data yang diminta. Anehnya, hingga berakhirnya tahun 2014 ini, hasil audit tersebut tidak kunjung ada,’’ ujar Kajari Rengat Teuku Rachman SH MH.
Dijelaskannya, atas dugaan korupsi APBD Inhu tersebut, pihaknya sudah menahan dua orang tersangka yang dititipkan di Rutan Rengat. Bahkan, baru-baru ini, pihaknya sudah menerima surat persetujuan penyitaan harta tersangka dari Pengadilan Negeri Rengat.
Tidak itu saja, sebagai tindak lanjut penaganan kasus dugaan korupsi senilai Rp2,7 miliar tersebut, pihaknya terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Bahkan hingga saat ini sedikitnya 20 orang saksi sudah dimintai keterangannya. ‘’Baru-baru ini, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Inhu juga sudah dimintai keterangannya,’’ ungkapnya.
Untuk itu katanya, permintaan hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang mantan bendahara di Sekretariat Daerah Inhu masing-masing, Ros dan PG sangat diperlukan untuk melengkapi berkas atau P21. Bahkan, hasil audit tersebut sangat diperlukan untuk tidak lanjut penyidikan.
Ketika ditanya, langkah Kejari Rengat apabila BPK tidak menyarahkan hasil audit, dikatakannya, penyidik tetap akan melanjutkan dengan proses berikutnya untuk melengkapi berkas dengan data yang ada. ‘’Dugaan temuan kerugian itu sudah ada. Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah diperoleh, hanya disaja disampaikan oleh masyarakat yang melaporkan kasus tersebut,’’ tegasnya.(kas)
1. TANGGUNG
JAWAB PROFESI
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman SH MH meminta
agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil atas
dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar lebih kurangRp 2,7
miliar. Pasalnya, hingga saat ini atau setidaknya sudah mencapai sekitar 8
bulan lebih hasil audit tersebut tidak kunjung ada.
2. KEPENTINGAN
PUBLIK
sebagai tindak lanjut penaganan kasus dugaan korupsi senilai
Rp2,7 miliar tersebut, pihaknya terus melakukan penyidikan lebih mendalam.
Bahkan hingga saat ini sedikitnya 20 orang saksi sudah dimintai keterangannya.
‘’Baru-baru ini, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Inhu juga sudah dimintai
keterangannya,’’ ungkapnya.
3. INTEGRITAS
Dijelaskannya, atas dugaan korupsi APBD Inhu tersebut, pihaknya
sudah menahan dua orang tersangka yang dititipkan di Rutan Rengat. Bahkan,
baru-baru ini, pihaknya sudah menerima surat persetujuan penyitaan harta
tersangka dari Pengadilan Negeri Rengat.
4. OBJEKTIFITAS
langkah Kejari Rengat apabila BPK tidak menyarahkan hasil audit,
dikatakannya, penyidik tetap akan melanjutkan dengan proses berikutnya untuk
melengkapi berkas dengan data yang ada. ‘’Dugaan temuan kerugian itu sudah ada.
Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah diperoleh, hanya disaja
disampaikan oleh masyarakat yang melaporkan kasus tersebut,
5. KOMPETENSI
DAN KEHATI-HATIAN
langkah Kejari Rengat apabila BPK tidak menyarahkan hasil audit,
dikatakannya, penyidik tetap akan melanjutkan dengan proses berikutnya untuk
melengkapi berkas dengan data yang ada. ‘’Dugaan temuan kerugian itu sudah ada.
Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah diperoleh, hanya disaja
disampaikan oleh masyarakat yang melaporkan kasus tersebut,
6. PERILAKU
PROFESIONAL
sebagai tindak lanjut penaganan kasus dugaan korupsi senilai
Rp2,7 miliar tersebut, pihaknya terus melakukan penyidikan lebih mendalam.
Bahkan hingga saat ini sedikitnya 20 orang saksi sudah dimintai keterangannya.
7. STANDAR
TEKNIS
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah diperoleh, hanya
disaja disampaikan oleh masyarakat yang melaporkan kasus tersebut.
SUMBER ;