Jumat, 29 Maret 2013

Hukum Perjanjian


HUKUM PERJANJIAN

Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal. Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntuatan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya, tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak. Jadi, perikatan merupakan konsekuensi logis adanya perjanjian. Hukum perjanjian akan sah dihadapan hukum jika memenuhi syarat sahnya.

Syarat Sah Hukum Perjanjian
Hukum adalah sebuah sistem yang sangat penting untuk menindaklanjuti penyalahgunaan sebuah aturan yang berlaku. Kata hukum berasal dari bahasa Arab, huk’mun, artinya menetapkan. Hukum yang berlaku di masyarakat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Hukum-hukum tersebut adalah hukum pidana atau hukum public, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum acara, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agama, hukum agrarian, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat, yaitu sebagai berikut.
  • Terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak manapun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
  • Kedua belah pihak mampu membuat sebuat perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut.
  •  Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan obyek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
Berikut ini merupakan syarat sah sebuah perjanjian yang harus diperhatikan pada saat membuat surat perjanjian.

   1. Keinginan Bebas dari Pihak Terkait
Keinginan bebas dalam hal ini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat melakukan perjanjian tanpa paksaan, ancaman, apapun segala hal berbau tipu daya. Perjanjian merupakan bentuk yang harus dilakukan secara sadar. Namun, faktanya masih ditemukan orang-orang yang membuat perjanjian dibawah tekanan atau ancaman.
    2.  Kecakapan dari Pembuat Perjanjian
Maksudnya adalah perjanjian harus dibuat oleh pihak-pihak yang secara hukum dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum.
3.              3.  Ada Objek yang Diperjanjikan
Perjanjian tentu harus dibuat berdasarkan objek yang nyata, bukan sesuatu yang sifatnya fiktif.
4.              4. Adanya Sebab yang Halal
Sebab yang halal dalam hal ini berate bahwa sesuatu yang diperjanjikan harus sejalan dengan kaidah moral dan norma yang berlaku secara umum sebagai kebiasaan serta peraturan perundangan. Perjanjian tentu tidak sah jika bertantangan dengan kesusilaan.

Kekuatan Materai dalam Hukum Perjanjian
Menurut UU No. 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai, kekuatan materai terhadap sebuah perjanjian dan surat-surat lain digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Untuk alasan itulah, dokumen tersebut perlu dibubuhi bea materai.
Perjanjian yang tidak menyertakan materai di dalam suratnya tidak lantas berarti perbuatan hukum dan perjanjian itu tidak sah. Surat tersebut tetap dianggap sah, namun tidak memenuhi syarat pembuktian. Dengan kata lain, surat tersebut tidak bisa dianggap sebagai alat bukti. Dengan demikian, perbuatan hukum dalam perjanjian, misalnya jual beli, tetap dianggap sah meskipun tanpa materai. Seperti yang telah disebutkan, materai berfungsi sebagai syarat pembuktian, bukan sebagai tolak ukur sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Sah atau tidaknya perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab undang-undang Hukum perdata, bukan secara materai. Jadi, jika suatu saat anda akan menggunakan surat di dalam perjanjian tanpa materai sebagai alat bukti di pengadilan, pemberian materinya dapat dilakukan belakangan. Pemberian materai “susulan” ini dikenal dengan istilah nazegelen.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa surat perjanjian yang ditandatangani tanpa materai masih sah digunakan dan dapat dipakai sebagai alat bukti dengan penempelan materai belakangan. Hal yang perlu diingat bahwa tidak dilunasinya materai dalam dokumen tersebut akan berdampak pada kekuatan dokumen sebagai alat bukti.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebgai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjnjian tersebut dibatalkan demi hukum. Jadi, masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, makan perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Jadi, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak.
Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksankan perjanjian akan diminta tanggung jawabnya sebagi pihak yang telah lalai atau bahkan melanggar perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut.
  • Mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yangsatunya;
  •  Materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau hadapan hakim;
  • Mendapatkan peralihan resiko; dan
  • Membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar