PENGERTIAN
TENTANG GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah
kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat
mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di
Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan
corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal
1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002
tentang penerapan GCG pada BUMN,
disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa
pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG
dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi
stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for
Economic Co-operation and Development (OECD) yang
beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa
(Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia,
Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris)
serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada
April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate
Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang
dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima)
hal yaitu :
1.
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2.
Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment
of Shareholders);
3.
Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of
Stakeholders).
4.
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri
BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2.
Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders,
baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan
kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3.
Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
6. Kewajaran
(fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik
dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG ). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG ,
yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.
Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang
tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan
dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik
yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara
lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
a.
Informasi rahasia
Seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak.
Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut
berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan
untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan
yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI )
serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu
karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan
informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut
diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang
sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun
pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b.
Conflict of interrest
Seluruh
karyawan & pimpinan
perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari
situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain
itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat
dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan
secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8
(delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict
of interest) tertentu, sebagai berikut :
1).
Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2)
Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3)
Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family),
atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4)
Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap
evaluasi hasil pekerjaan atau
kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5)
Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi
suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang
milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6)
Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan
pribadi.
7)
Segala penerimaan dari
keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan
perusahaan.
8).
Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan
yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c.
Sanksi
Setiap
karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan
sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di
perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan
Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan
& pimpinan perusahaan yang
termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan
untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak
asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik
perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh
pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan
& pimpinan perusahaan yang
melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun
pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang
telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG .
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti
perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang
akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan
dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi
akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya
mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar
sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia
dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar
negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat
menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan
asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan
Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan
untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama
yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian
(skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasaassurance,
jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakanjasakonsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor
akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing
Integritas : setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Sumber - Sumber Panduan Etika
Pedoman Etika Bisnis Perusahaan merupakan bagian dari Good Corporate
Governance (GCG) karena untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang,
pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Pedoman Etika
Bisnis Perusahaan merupakan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi organ
perusahaan dan semua pegawai dalam menerapkan nilai-nilai perusahaan serta
membantu mereka untuk memecahkan dilema etika yang mereka hadapi dalam
melaksanakan kegiatan bisnis.
Penerapan etika bisnis juga menjadi bagian dari pengembangan
budaya perusahaan, khususnya budaya kepatuhan dan antikorupsi. Pedoman ini
diterbitkan dengan tujuan untuk:
Memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk menerapkan
program peenrapan Etika Bisnis Perusahaan yang efektif, dan disertai cara untuk
memantau dan menilai kinerja program tersebut;
Memberikan panduan mengenai mekanisme Penyusunan, Perawatan, dan
Pembentukan budaya perusahaan yang etis, patuh, dan antikorupsi melalui
pendekatan etika dan pengaturan diri (self Regulatory approach).
SUMBER:
http://akuntansi-management.blogspot.com/2011/08/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
renny.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modul+Etika+Profesi+Akuntansi....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar