PENGARUH ETIKA PROFESI AUDITOR DALAM PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
PENDAHULUAN
Agustian Dionisius Amat (2009)
menyatakan bahwa akuntan merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya selalu
didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Sejalan dengan tuntutan perkembangan
lingkungan bisnis berbagai perbaikan dan penyempurnaan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) maupun kode etik
akuntan Indonesia terus dilakukan.
Hery dan Agustiny Merrina (2007)
menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha.
Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan
profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman
pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang
terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan
guna menunjang profesionalisme.
Robert Sack (dalam buku Kieso,
Weygandt dan Warfield, (2002 : 212) menyatakan bahwa peraturan etika untuk para
akuntan tampaknya kompleks karena mempertahankan independensi dalam dunia
bisnis dewasa ini juga kompleks. Dan salah satu bidang yang paling mendapat
perhatian adalah persyaratan bahwa auditor tidak boleh mempunyai kepentingan
keuangan dalam perusahaan kliennya.
Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia
Susanto (2008), menjelaskan bahwa seorang akuntan publik dalam melaksanakan
audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja untuk kepentingan
kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan
keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari
para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki
kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial
Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua
kualitas yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan.
Untuk mencapai kualitas relevan dan
reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk
memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standart Akuntansi Keuangan
(SAK) yang berlaku di Indonesia.
IAI
sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya melakukan
penegakan etika profesi yang ditujukan terhadap auditor untuk memberikan
kepercayaan kepada klien atas kinerja yang dilakukan. Pada dasarnya seorang
auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan
rasional yang didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya
dan membuat suatu keputusan yang adil. Oleh karena itu, diperlukan suatu jasa
profesional yang independen dan obyektif untuk menilai kewajaran laporan
keuangan yang disajikan manajemen. Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku
profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik
terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan
secara perorangan.
TUJUAN PENELITIAN
1. Bagi Auditor yang bekerja di Kantor Akuntan
Publik (KAP), dapat memberikan masukan dan informasi terhadap peningkatan etika
profesi auditor dalam pengambilan keputusan untuk menghasilkan laporan keuangan
auditan yang berkualitas dan bermanfaat guna meyakinkan klien dan pemakai
laporan keuangan akan kualitas audit dan jasa yang telah diberikan. Serta
dorongan kuat bagi KAP untuk bertindak secara profesional dalam pengambilan
keputusan.
2. Bagi penulis, dapat
memberikan tambahan pengetahuan mengenai pengaruh etika profesi auditor dalam pengambilan
keputusan.
3. Bagi penulis
selanjutnya, dapat dijadikan bahan informasi dan referensi bagi penelitian
berikutnya yang memilih topik yang sama sebagai bahan penelitian.
METODE PENELITIAN
a). Identifikasi
Variabel
Terdapat dua jenis
variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu variabel bebas dan variabel
terikat. Variabel independen (X) yang dipergunakan dalam penelitian ini
merupakan Pelaksanaan Etika Profesi yang meliputi sub Variabel diantaranya :
Independensi, Integritas, Obyektivitas, Standar Umum, Prinsip Akuntansi,
Tanggung Jawab kepada Klien, Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi, Tanggung
Jawab dan Praktik Lain. sedangkan variabel dependen (Y) yang dipergunakan dalam
penelitian ini merupakan Pengambilan Keputusan Auditor dalam Kantor Akuntan
Publik (KAP).
b). Populasi dan
Teknik Pengambilan Sampel
Populasi dalam
penelitian ini adalah auditor pada KAP yang berada di Surabaya. Sampel dalam
penelitian ini adalah auditor yang memiliki masa kerja minimal selama 1 tahun
atau lebih, memiliki pengalaman dalam mengaudit laporan keuangan dan bekerja di
KAP Surabaya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini
adalah convenience sampling untuk setiap anggota populasi yang digunakan
sebagai sampel.
c). Data dan
Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer. Data Primer adalah data yang diperoleh
langsung dari penyebaran kuesioner kepada responden, yaitu para auditor yang
memiliki masa kerja minimal 1 tahun atau lebih dan memiliki pengalaman dalam
mengaudit. Metode pengumpulan data yang dipakai pada penelitian ini adalah
metode survei dengan penyebaran kuesioner pada auditor yang bekerja di KAP
Surabaya. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui butir-butir pertanyaan yang
diajukan secara tertulis dengan responden atau memperoleh informasi berdasarkan
sikap, pengetahuan dan pengalaman atau persepsi auditor.
HASIL PEMBAHASAN
Hasil uji hipotesis
menunjukkan bahwa secara model maupun parsial sub variabel dari etika profesi
yang diantaranya (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip
akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
tanggung jawab & praktek lain) terbukti bahwa secara signifikan tidak ada
pengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Dari semua variabel yang telah
di uji berada pada titik penerimaan H0. Hal ini artinya bahwa tidak ada
pengaruh yang signifikan terhadap etika profesi auditor dalam pengambilan
keputusan. Ini terjadi karena akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya
dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen.
Akuntan diminta untuk tetap independen dari klien, tetapi pada saat yang sama
kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang diterimanya, sehingga
seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika
hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan
konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika
ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan
independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi
atau tekanan di sisi lainnya. Auditor secara sosial juga bertanggung jawab
kepada masyarakat dan profesinya daripada mengutamakan kepentingan dan
pertimbangan pragmatis pribadi atau kepentingan ekonomis semata. Situasi
seperti hal tersebut di atas sangat sering dihadapi oleh auditor. Jadi, auditor
seringkali dihadapkan kepada situasi dilema etika dalam 9 pengambilan
keputusannya
1. Pengaruh
independensi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Independensi
menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Jika auditor memiliki
sikap independensi maka auditor mampu mengungkapkan fakta apa adanya dalam
pengambilan keputusan.
2. Pengaruh
integritas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional serta merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
auditor dalam menguji semua keputusan yang diambilnya dan mengharuskan seorang
auditor untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
3. Pengaruh
objektivitas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan, dimana
mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
dibawah pihak lain.
4. Pengaruh
standar umum terhadap pengambilan keputusan.
Standar umum adalah
suatu kepatuhan auditor yang harus mampu berkompetetensi profesional, cermat
dan keseksamaan profesional, perencanaan dan supervisi, serta menghasilkan data
yang relevan dan memadai. Dimana anggota hanya boleh memberikan jasa profesionalnya
secara layak, memberikan jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional, merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional, serta wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya.
5. Pengaruh
prinsip akuntansi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Prinsip akuntansi ini
dimana anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, serta tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
6. Pengaruh
tanggung jawab kepada klien terhadap pengambilan keputusan.
Tanggung jawab disini
mengharapkan anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang
rahasia, tanpa persetujuan dari klien, mendapatkan klien dengan cara menawarkan
fee yang dapat merusak citra profesi akuntan, serta menetapkan fee kontinjen apabila
penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
7. Pengaruh
tanggung jawab kepada rekan seprofesi terhadap pengambilan keputusan.
Dalam hal penugasan
audit dari klien yang baru, penting bagi auditor penerus untuk berkomunikasi
dengan auditor terdahulu untuk mendapatkan informasi terutama mengenai integritas
moral dari manajemen klien yang baru tersebut. Dengan adanya komunikasi
tersebut diharapkan auditor penerus dapat melakukan auditnya dengan lebih baik
dan tetap menjaga citra profesional akuntan publik secara keseluruhan.
8. Pengaruh
tanggung jawab & praktek lain terhadap pengambilan keputusan
Dimana anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucap perkataan yang mencemarkan
profesi, mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran
dan anggota hanya dapat berpraktik dalam bentuk organisasi yang diijinkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi, memberikan/menerima komisi apabila
pemberian.penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Jadi secara keseluruhan
penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa etika
profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip
akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
tanggung jawab & praktek lain) mempengaruhipengambilan keputusan auditor.
Fakta empiris saat ini menunjukkan bahwa etika profesi (independensi,
integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab
kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab &
praktek lain) tidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Ini
terjadi karena permasalahan etika profesi yang kurang didukung oleh penerapan
Kode Etik IAI dalam menjalankan profesinya, sehingga apa yang diharapkan tidak
menghasilkan sesuatu yang maksimal. Faktor lain yang mungkin menyebabkan faktor
ini tidak signifikan adalah lembaga profesi seperti IAI kurang mengakar pada
system kebanyakan akuntan publik, sehingga aturan-aturan 16yang ditetapkan
maupun etika yang ditegakkan menjadi kurang komunikatif dan tidak maksimal
untuk diterapkan.
KESIMPULAN
Model keseluruhan
tentang etika profesi yang terdiri independensi, integritas, objektivitas,
standart umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab
kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktek lain terbukti tidak mempengaruhi
yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor.
Hasil pengujian pengaruh parsial menunjukkan bahwa memang secara keseluruhan etika profesi tidak terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor terutama pada KAP di Surabaya.
Hasil pengujian pengaruh parsial menunjukkan bahwa memang secara keseluruhan etika profesi tidak terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor terutama pada KAP di Surabaya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar