Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) yang merupakan pedoman bagi pekerjaan auditor di Indonesia
merupakan hasil pengembangan berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 1973.
Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun olehsuatu komite
dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan. Standar yangdihasilkan oleh komite tersebut diberi nama
Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar
yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan
keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di
awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik
untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa
atestasi, serta jasa akuntansi dan review. Disamping itu, tuntutan kebutuhan
untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam
mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat.
Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan
dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun
1994, yaitu :
1.
perubahan nama dari Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik,
2.
perubahan nama standar yang dihasilkan
dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan
PublikPenerbitan SPAP per 1 Agustus 1994 seiring dengan perubahan nama
standar dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan
Publik sumber acuan utamanya adalah dari American Institute of Certified Public
Accountant Professional Standards(AICPA Professional Standards).
Untuk merespon
kebutuhan profesi akuntan publik seiring pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia
serta perubahan-perubahan radikal yang terjadi di lingkungan bisnis, dalam
kurun waktu 1994-1997 Dewan SPAP telah menerbitkan berbagaistandar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 1997-2000 Dewan SPAP juga menerbitkan berbagai
interpretasi standar untuk meresponkebutuhan profesi akuntan publik dalam
menghadapi krisis ekonomi dan bisnis yang saat itu dialami oleh Indonesia.
Dari pengalaman masa lalu dan antisipasi tren perubahan pasca krisis
ekonomi Indonesia serta memperhatikan perubahan pesatyang terjadi di AICPA
Professional Standards sebagai sumber acuan SPAP, Dewan SPAP selama tahun 1999
melakukan perombakan besar atas SPAP per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya
dalam buku yang diberi judul Standar Profesional AkuntanPublik per 1 Januari
2001
Standar auditing
merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Desan Standar
Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggung jawab untuk mengeluarkan
pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu
disebut Pernyataan Standar Audit (PSA).
Standar audit telah
ditetapkan dan disahkan oleh Institut akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri
atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1. Standar Umum
a.
Audit harus dilakukan oleh orang yang
sudah mengikuti dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai auditor.
b.
Auditor harus mempertahankan sikap
mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c.
Auditor harus menerapkan kemahiran professional
dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a.
Auditor harus merencanakan pekerjaan
secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
b.
Auditor harus mempunyai pemahaman yang
cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal,
untuk menilai resiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena
kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas
prosedur audit selanjutnya.
c.
Auditor harus memperoleh cukup bukti
audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak
untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
a.
Auditor harus menyatakan dalam laporan
auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai prinsip-prinsip-prinsip
yang berlaku umum.
b.
Auditor harus mengidentifikasi dalam
laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara
konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode
sebelumnya.
c.
Auditor harus menyatakan pendapat
mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu
pendapat tidak bisa diberikan dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan
suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan
yang mendasari dalam laporan auditor.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar