Kode Etik Akuntan Publik
Kode etik IAPI
memberikan standar umum atas perilaku yang ideal dan ketetapan peraturan yang
spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengadopsi Kode Etik bagi
Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC Code of Ethics for Professional
Accountants). Kode etik tersebut akan segera di terapkan pada seluruh anggota
UPI.
Kode etik tersebut
terdiri dari tiga bagian, ditambah sebuah bagian yang berisi definisi-definisi
penting, yang meliputi bagian-bagian sebagai berikut.
·
Bagian A : Penerapan
Umum atas Kode Etik
·
Bagian B : Anggota
dalam Praktik Publik
·
Bagian C : Anggota
dalam Bisnis.
Bagian A
mengidentifikasi tanggung jawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai
unsur pembeda dalam profesi akuntansi. Bagian A Pasal 100 mendefinisikan
kepentingan publik sebagai “kesejahteraan kolektif komunitas masyarakat dan
lembaga-lembaga yang dilayani oleh anggota”. Komunitas ini terdiri dari para
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, karyawan, investor, komunitas
bisnis dan keuangan, serta lainnya yang mengandalkan objektivitas dan
integritas dari para anggota untuk membantu dalam menjaga fungsi perdagangan
agar berjalan teratur.
Bagian A juga
menetapkan mengenai prinsip-prinsip dasar etika profesional bagi para anggota,
serta memberikan kerangka konseptual untuk menerapkan pinsip-prinsip tersebut.
Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka konseptual tersebut diterapkan
untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman dalam situasi-situasi tertentu.
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi
profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian
Keuangan dan Bapepam-LK.
Prinsip-Prinsip Dasar
Etika Profesional
Kelima prinsip etika
dalam Bagian A kode etik profesional dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh
anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik. Kelima prinsip
yang harus diterapkan auditor adalah sebagai berikut.
1. Integritas.Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan
praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka.
2. Objektivitas.Para auditor harus tidak berkompromi dalam
memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan
atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini
mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan
audit, menginterpretasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang
merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.
3. Kompetensi profesional dan kecermatan. Auditor harus menjaga pengetahuan dan
keterampilan profesional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun
dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa
profesional. Sehingga, para auditor harus menahan diri dari memberikan jasa
yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan
harus menjalankan tugas profesional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis
dan profesi.
4. Kerahasiaan.Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama tugas profesional maupun hubungan dengan klien. Para auditor tidak boleh
menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dari hubungan profesional mereka,
baik untuk kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lain. Para auditor
tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain
tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan
mereka mengungkapkan informasi tersebut.
5. Perilaku Profesional.Para auditor harus menahan diri dari setiap
perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan
kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan kualifikasi atau pun kemampuan
mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak
berdasar terhadap pesaing.
Prinsip-Prinsip Umum
Kode Etik Akuntan
Profesional (The Code of Ethics
for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak
mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan
masalah etika bagi akuntan profesional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum
ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi
ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.
Ancaman. Umumnya, ancaman muncul akibat dari salah satu
sebab berikut.
·
Kepentingan
pribadi—ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.
·
Penelaahan
pribadi—ketika seorang auditor menelaah suatu situasi yang merupakan
konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan
tempat sang auditor bekerja.
·
Advokasi—ketika
auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya
objektivitas auditor tersebut.
·
Kesepahaman—ketika
seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain
disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut.
·
Intimidasi—ketika
tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan
ancaman nyata ataupun ancaman palsu.
Pengamanan. Kode etik mengidentifikasikan dua kategori
pengamanan yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat
diterima. Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan pengamanan.
·
Profesi, legislasi,
dan regulasi—mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan
profesional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi,
pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum.
·
Lingkungan
kerja—sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor
akuntan publik tersebut. Hal ini dibahas dalam Kode Etik Bagian B dan C.
Resolusi Konflik. Kode etik mendukung proses penyelesaian
konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam langkah untuk mengatasi
masalah dilema etika yang telah diidentifikasikan sebelumnya di bab ini. Kode
etik ini menyarankan dilakukannya langkah-langkah berikut sebagai bagian dari
proses penyelesaian masalah etika.
1. Fakta-fakta terkait (langkah 1).
2. Masalah etika yang terkait (langkah 2).
3. Prinsip-prinsip umum yang terkait dengan
masalah yang dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap
prinsip-prinsip tersebut (langkah 1,2,3).
4. Melakukan prosedur internal yang mencerminkan
pengamanan terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan (langkah 1,2,3).
5. Alternatif tindakan yang dilakukan (langkah
4,5).
Panduan Khusus dalam
Kode Etik Profesi
Kode Etik Bagian B dan
C menyatakan secara jelas aturan yang harus dipatuhi oleh setiap akuntan
publik dalam memberikan jasa akuntansi publik. Karena Pasal Aturan Perilaku
tersebut merupakan satu-satunya bagian dalam kode etik yang dapat diterapkan,
sehingga pasal ini dapat disajikan dalam bahasa yang lebih tepat dan terperinci
dibandingkan dengan pasal lainnya dalam kode etik ini.
Perbedaan antara
standar perilaku yang ditetapkan oleh prinsip-prinsip etika dan standar
perilaku yang digambarkan secara lebih nyata dalam contoh dan panduan yang
terdapat dalam Bagian Bdan C dari Kode Etik ditunjukkan dalam Figur3-3. Ketika
praktisi berperilaku dalam standar minimal sepertipada Figur 3-3, tidak berarti
perilaku praktisi tersebut tidak memuaskan. Hal ini dikarenakan adanya asumsi
bahwa profesi telah menetapkan standar perilaku yang cukup tinggi, seperti
yang termasuk dalam Bagian B danC kode etik, untuk menjamin bahwa perilaku
minimum tersebut sudah memuaskan.
Adapun perbedaan
antara tingkat perilaku minimum dan tingkat perilaku ideal memberikan lingkup
penelaahan lebih lanjut. Untuk mengurangi kesenjangan ini membutuhkan biaya
yang mungkin akan mengurangi nilai jasa profesional yang diberikan. Hal ini
menimbulkan banyak perdebatan terkait dengan independensi auditor dan
persyaratan diberikan jasa non-audit oleh auditor. Masalah-masalah penting ini
akan dibahas lebih lanjut dalam bab ini.
Berikut muatan Kode
Etik Bagian B dan C yang berisi sembilan pasal utama.
·
210
Penunjukkan Profesional
·
220
Konflik Profesional
·
230 Second
Opinion
·
240
Imbalan Jasa Audit dan Jenis-Jenis Imbal Jasa Lainnya
·
250
Pemasaran Jasa Profesional
·
260
Hadiah dan Fasilitas
·
270
Perlindungan Aset Klien
·
280
Objektivitas—Semua Jasa yang Diberikan
·
290
Independensi—Kontrak kerja Audit
Kesemua hal di atas
sangat penting bagi auditor dan hampir semuanya memiliki implikasi, atau secara
langsung memengaruhi, independensi. Pasal 290 memberikan penekanan khusus pada
masalah krusial ini. Pasal 290 terdiri dari bagian-bagian berikut.
1. 290.1 – 34 memberikan kerangka independensi
bagi kontrak kerja audit.
2. 290.100 – dan berikutnya, memberikan panduan
penerapan atas kerangka independensi untuk situasi-situasi tertentu.
3. Interpretasi Pasal 290 diterbitkan untuk
membahas masalah-masalah teknis tertentu beserta interpretasi atas Kode Etik
tersebut.
4. Lampiran Pasal 290 menyajikan pernyataan
independensi auditor.
SUMBER :
http://keuanganlsm.com/pentingnya-kode-etik-bagi-profesi-akuntansi/#sthash.QsdjSaEm.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar