PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan
Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790
yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran
intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain
maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.
SEJARAH SINGKAT HKI DI
INDONESIA
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan
Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal
dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten
(Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek
(Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun
1888 Indonesia resmi pertama kali menjadi anggota Paris Convention (for the
Protection of Industrial Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983
hingga 1936 dan Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic
Works) pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan
dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk UU Paten,
walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia (Jakarta), namun
pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.
Setelah kemerdekaan barulah pada
tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda,
diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing
sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs.
Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU
Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru
efektif tahun 2004.
BIDANG-BIDANG HKI
Secara umum dikenal 2 jenis HKI:
HKI bersifat Komunal (Non-Personal)
Hak Kekayaan Intelektual yang
bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok
masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Termasuk HKI yang bersifat
komunal antara lain:
- Traditional Knowledge (pengetahuan tradional)
- Folklore (ekspresi budaya tradisional)
- Geographical Indication (Indikasi Geografis) dan
- Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
HKI bersifat Personal
Hak Kekayaan Intelektual yang
bersifat personal adalah HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau
kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada Negara untuk
mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk HKI yang bersifat Personal antara lain:
- Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Related Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku (artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran.
- Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses tersebut.
- Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.
- Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
- Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus untuk menjaga kerahasiaannya.
- Perlindungan Varietas Tanaman Baru (New Variety of Plant), yakni perlindungan terhadap bahan perbanyakan dari varietas tanaman yang memiliki karakter baru, unik, seragam, stabil dan telah diberi nama.
ALASAN PERLINDUNGAN HKI
Menghindarkan dari Pemalsuan atau Pemakaian Tanpa Izin
Dengan adanya pemberian monopoli
terbatas yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual terdaftar oleh
Negara, maka pihak ketiga tidak diperkenankan melakukan pemalsuan
(counterfeiting) atau pemakaian tanpa izin dari pemiliknya. Dalam hal ini,
Negara memberikan perlindungan berupa ancaman pidana dan denda uang yang
signifikan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau pemakaian
tanpa izin atas hak kekayaan intelektual terdaftar.
Meningkatkan Nilai Ekonomi Usaha
Hak Kekayaan Intelektual yang sudah
dilindungi akan meningkatkan nilai jual produk atau jasa dengan adanya monopoli
terbatas atas penggunaan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang
diberikan Negara. Dalam keadaan tertentu hak tersebut bisa diperjual belikan
atau diberikan izin penggunaan dengan perjanjian (royalti) dengan pihak ketiga.
Mendahului Kompetitor
Pendaftar pertama dari suatu kekayaan
intelektual akan memiliki peluang lebih besar dalam melakukan pengembangan
usaha dan penciptaan produk-produk atau jasa-jasa yang belum ada di masyarakat.
Meningkatkan Gairah Pencipta, Kreator
dan Dunia Usaha
Perlindungan atas
hak kekayaan intelektual akan menurunkan tingkat pemalsuan produk atau jasa
yang beredar di masyarakat dan oleh karenanya akan turut meningkatkan gairah
bagi Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha dalam mengembangkan produk atau jasa
yang dimilikinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar