Selasa, 25 Juni 2013

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
apakah sesuai dengan hak sebagai konsumen yang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang no. 8 Tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen atau tidak? Seperti apakah isi Hak konsumen dalam Undang-undang no. 8 Tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen itu? Rincian serta Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Produk yang dibutuhkan Konsumen haruslah aman.

Jika kita melalaikan ini, maka produk yang kita beli bisa jadi mudah rusak dan bahkan akan memberikan keburukan atau mencelakakan kita, contohnya Anda bisa melihat gambar di bawah ini:
Produk Velg yang tidak memenuhi syarat SNI (Standart Nasional Indonesia) seperti gambar di atas akan bisa membuat kita celaka. Kemungkinan terburuknya adalah saat kita mengendarai sepeda motor, bisa jadi akan rusak saat perjalanan. Nah, ini tentu akan membahayakan kita, bahkan orang lain juga. Ini bisa saja terjadi saat kita lalai dalam memilih produk yang tidak aman dan tidak memenuhi SNI. Harusnya kita bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

2. Mendapatkan informasi yang relevan atau sesuai terhadap produk yang dipakai oleh Konsumen.

Dalam pembelian produk maka kita sebagai Konsumen berhak untuk mendapatkan hak berupa data atau informasi tentang produk yang akan kita beli. Tentu data informasi ini harus yang relevan dengan produk tersebut. Contoh: Sebagaimana gambar di atas berupa velg. Jika Barangnya berupa Velg, maka data yang bukan kita butuhkan adalah siapa saja yang sudah menggunakan velg ini? Kalau artis yang sudah menggunakannya, siapa saja, namanya siapa, artis dari mana saja, rumahnya dimana, dan lain sebagainya. Bukan data informasi seperti ini yang kita butuhkan. Tetapi, data informasi yang betul-betul kita butuhkan adalah buatan tahun berapa, dibuat dari negara mana, dibuat oleh perusahaan apa, dan apakah sudah memenuhi standart SNI atau belum.

3. Memiliki hak untuk berbicara dan didengar tentang produk yang akan dibeli oleh Konsumen.

Saat Konsumen akan membeli produk, maka Konsumen berhak untuk bertanya tentang produk yang akan dibeli. Dan juga berhak untuk mendengarkan jawaban yang tepat tentang produk yang ditanyakan. Ini penting agar konsumen betul-betul terpuaskan tentang informasi tentang produk yang akan dibeli. Sehingga produk yang dibeli Konsumen betul-betul berkualitas.

4. Memilih produk yang akan dibeli Konsumen.

Hak lain yang harus didapatkan oleh konsumen atau pembeli adalah memilih. Memilah dan memilih produk memang sangatlah penting untuk konsumen agar produk yang dibeli betul-betul berkualitas. Jika konsumen hanya membeli tanpa memilah dan memilih sesuai standart dan ketentuan yang berlaku, maka yang terjadi konsumen yang akan mendapatkan produk yang tidak berkualitas atau bisa jadi produk yang dibeli termasuk produk gagal.

5. Mendapatkan edukasi atau Informasi yang mendidik Konsumen tentang pembelian produk yang dibeli oleh Konsumen.

Konsumen juga berhak mendapatkan edukasi tentang produk yang dibeli, baik itu berupa teks, audio, visual, atau audio visual. Edukasi yang berbentuk teks salah satunya yaitu berupa buku manual. Edukasi berbentuk audio bisa berupa rekaman dalam kepingan CD. Edukasi berbentuk visual yaitu lembaran kertas berisi gambar-gambar tentang manual intruksi, tips pemakaian dan penggunaan, cara, dan lain-lain. Sedangkan Edukasi yang berbentuk Audio Visual berupa Rekaman video dalam kepingan CD atau DVD. Ini penting demi kelancaran dalam penggunaan produk yang dibeli oleh konsumen.

6. Mendapatkan pelayanan yang baik dari Pelaku Usaha.

Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak yang menjualkan produk atau barang yang dijual. Misalnya: tidak ada unsur paksaan dalam membeli produk, dan lain sebagainya.

7. Mendapatkan ganti rugi atau Garansi dari Pelaku Usaha.

Hak terakhir yang harus didapatkan oleh Konsumen adalah mendapatkan ganti rugi atau bahasa yang biasa kita kenal adalah garansi. Ganti rugi wajib didapatkan oleh konsumen, baik itu berupa ganti rugi berupa uang, diganti dengan produk yang baru, atau mendapatkan garansi perbaikan barang. Walaupun Konsumen diberi masa garansi hanya beberapa hari, itu masihlah penting agar konsumen mendapatkan jaminan garansi terhadap produk yang dibeli. Jika suatu saat produk yang dibeli rusak atau bermasalah, pada masa garansi, maka produk tersebut masih bisa dikembalikan lagi, kemudian mendapatkan haknya yaitu ganti rugi berupa uang, diganti dengan produk yang baru, atau mendapatkan garansi perbaikan barang.
Disamping Konsumen mendapatkan hak-haknya, konsumen juga mempunyai kwajiban sebagai seorang pembeli, yaitu:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara baik.
Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar