Perangkat Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan
atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan
atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
·
Undang Undang
Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ,
dan Pasal 33.
·
Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
·
Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
·
Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang
Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
apakah sesuai dengan hak sebagai konsumen yang
sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang no. 8 Tahun 1999 tantang
Perlindungan Konsumen atau tidak? Seperti apakah isi Hak konsumen
dalam Undang-undang no. 8 Tahun 1999 tantang Perlindungan
Konsumen itu? Rincian serta Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Produk yang dibutuhkan Konsumen haruslah aman.
Jika kita melalaikan ini, maka produk yang kita beli
bisa jadi mudah rusak dan bahkan akan memberikan keburukan atau mencelakakan
kita, contohnya Anda bisa melihat gambar di bawah ini:
Produk Velg yang tidak memenuhi syarat SNI (Standart
Nasional Indonesia) seperti gambar di atas akan bisa membuat kita celaka.
Kemungkinan terburuknya adalah saat kita mengendarai sepeda motor, bisa jadi
akan rusak saat perjalanan. Nah, ini tentu akan membahayakan kita, bahkan orang
lain juga. Ini bisa saja terjadi saat kita lalai dalam memilih produk yang
tidak aman dan tidak memenuhi SNI. Harusnya kita bisa menjadi Konsumen Cerdas
Paham Perlindungan Konsumen.
2. Mendapatkan informasi yang relevan atau sesuai terhadap produk yang
dipakai oleh Konsumen.
Dalam pembelian produk maka kita sebagai Konsumen
berhak untuk mendapatkan hak berupa data atau informasi tentang produk yang
akan kita beli. Tentu data informasi ini harus yang relevan dengan produk
tersebut. Contoh: Sebagaimana gambar di atas berupa velg. Jika Barangnya berupa
Velg, maka data yang bukan kita butuhkan adalah siapa saja yang sudah menggunakan
velg ini? Kalau artis yang sudah menggunakannya, siapa saja, namanya siapa,
artis dari mana saja, rumahnya dimana, dan lain sebagainya. Bukan data
informasi seperti ini yang kita butuhkan. Tetapi, data informasi yang
betul-betul kita butuhkan adalah buatan tahun berapa, dibuat dari negara mana,
dibuat oleh perusahaan apa, dan apakah sudah memenuhi standart SNI atau belum.
3. Memiliki hak untuk berbicara dan didengar tentang
produk yang akan dibeli oleh Konsumen.
Saat Konsumen akan membeli produk,
maka Konsumen berhak untuk bertanya tentang produk yang akan dibeli. Dan
juga berhak untuk mendengarkan jawaban yang tepat tentang produk yang
ditanyakan. Ini penting agar konsumen betul-betul terpuaskan tentang informasi
tentang produk yang akan dibeli. Sehingga produk yang dibeli Konsumen
betul-betul berkualitas.
4. Memilih produk yang akan dibeli Konsumen.
Hak lain yang harus didapatkan oleh konsumen atau
pembeli adalah memilih. Memilah dan memilih produk memang sangatlah penting
untuk konsumen agar produk yang dibeli betul-betul berkualitas. Jika konsumen
hanya membeli tanpa memilah dan memilih sesuai standart dan ketentuan yang
berlaku, maka yang terjadi konsumen yang akan mendapatkan produk yang tidak
berkualitas atau bisa jadi produk yang dibeli termasuk produk gagal.
5. Mendapatkan edukasi atau Informasi yang mendidik
Konsumen tentang pembelian produk yang dibeli oleh Konsumen.
Konsumen juga berhak mendapatkan edukasi tentang
produk yang dibeli, baik itu berupa teks, audio, visual, atau audio visual.
Edukasi yang berbentuk teks salah satunya yaitu berupa buku manual. Edukasi
berbentuk audio bisa berupa rekaman dalam kepingan CD. Edukasi berbentuk visual
yaitu lembaran kertas berisi gambar-gambar tentang manual intruksi, tips
pemakaian dan penggunaan, cara, dan lain-lain. Sedangkan Edukasi yang berbentuk
Audio Visual berupa Rekaman video dalam kepingan CD atau DVD. Ini penting demi
kelancaran dalam penggunaan produk yang dibeli oleh konsumen.
6. Mendapatkan pelayanan yang baik dari Pelaku Usaha.
Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik
dari pihak yang menjualkan produk atau barang yang dijual. Misalnya: tidak ada
unsur paksaan dalam membeli produk, dan lain sebagainya.
7. Mendapatkan ganti rugi atau Garansi dari Pelaku
Usaha.
Hak terakhir yang harus didapatkan oleh Konsumen
adalah mendapatkan ganti rugi atau bahasa yang biasa kita kenal adalah garansi.
Ganti rugi wajib didapatkan oleh konsumen, baik itu berupa ganti rugi berupa
uang, diganti dengan produk yang baru, atau mendapatkan garansi perbaikan
barang. Walaupun Konsumen diberi masa garansi hanya beberapa hari, itu masihlah
penting agar konsumen mendapatkan jaminan garansi terhadap produk yang dibeli.
Jika suatu saat produk yang dibeli rusak atau bermasalah, pada masa garansi,
maka produk tersebut masih bisa dikembalikan lagi, kemudian mendapatkan haknya
yaitu ganti rugi berupa uang, diganti dengan produk yang baru, atau mendapatkan
garansi perbaikan barang.
Disamping Konsumen mendapatkan hak-haknya, konsumen
juga mempunyai kwajiban sebagai seorang pembeli, yaitu:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan
dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara baik.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar