Selasa, 04 Juni 2013

Wajib Daftar Perusahaan

PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN
Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelengaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan). Namun sebelum membahas pengertian perusahaan menurut UU Wajib Daftar Perusahaan, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian perusahaan menurut para ahli hukum.
Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan oleh Molengraaff tersebut hanya meliputi jenis usaha dan tidak meliputi perusahaan sebagai badan usaha. Sedangkan menurut Polak, suatu usaha untuk dapat dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai laba dan rugi.
Menurut ketentuan Pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan perusahaan adalah:
“Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba."

Definisi perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:
1.      Bentuk Usaha (Company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia.
2.      Jenis Usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. 
  3. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
  4. Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
  5. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
  6. Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
  7. Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Peraturan Daerah Kabupaten
  • Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  • Ijin Gangguan (HO)
  • KTP atau paspor Pemilik Penanggung Jawab Perusahaan
  • Legalitas usaha dari instansi teknis
  • NPWP
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon pendaftaran perusahaan menyampaikan secara tertulis kepada Bupati (Mengisi formulir yang telah disediakan)
  2. Pengajuan pendaftaran perusahaan terdiri dari permohonan baru, pembaharuan, perubahan dan penggantian hilang/rusak
  3. Permohonan pendaftaran dilampiri dengan persyartan-persyaratan
  4. Survei lapangan
SUMBER:
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perusahaan-dan-unsur-unsur-perusahaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar