PENGERTIAN
PERUSAHAAN DAN UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN
Istilah perusahaan untuk pertama kalinya
terdapat di dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelengaraan
pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti
perusahaan. Mengenai definisi perusahaan dapat kita temukan dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar
Perusahaan). Namun sebelum membahas pengertian perusahaan menurut UU Wajib
Daftar Perusahaan, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian perusahaan menurut
para ahli hukum.
Menurut Molengraaff, perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak ke luar
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan oleh
Molengraaff tersebut hanya meliputi jenis usaha dan tidak meliputi perusahaan
sebagai badan usaha. Sedangkan menurut Polak, suatu usaha untuk dapat
dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu
perhitungan mengenai laba dan rugi.
Menurut ketentuan Pasal 1 huruf b UU
Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan perusahaan adalah:
“Setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba."
Definisi perusahaan
menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:
1. Bentuk Usaha (Company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia.
2. Jenis Usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
1. Bentuk Usaha (Company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia.
2. Jenis Usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
Mengurus
Tanda Daftar Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan,
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
- Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih
beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
- Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan
- Peraturan Daerah Kabupaten
- Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang
berwenang
- Ijin Gangguan (HO)
- KTP atau paspor Pemilik Penanggung Jawab Perusahaan
- Legalitas usaha dari instansi teknis
- NPWP
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
- Pemohon pendaftaran perusahaan menyampaikan secara tertulis kepada
Bupati (Mengisi formulir yang telah disediakan)
- Pengajuan pendaftaran perusahaan terdiri dari permohonan baru,
pembaharuan, perubahan dan penggantian hilang/rusak
- Permohonan pendaftaran dilampiri dengan persyartan-persyaratan
- Survei lapangan
SUMBER:
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perusahaan-dan-unsur-unsur-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar