Senin, 28 Oktober 2013

Sistem Perekonomian Indonesia

Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.

Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.

Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.

Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.


ANALISA:
Indonesia adalah negara yang sebenarnya sangat kaya dengan berbagai hasil alam. Mulai dari barang tambang, hasil hutan, sumber daya air, geometral, sumber daya angin, panorama alam yang indah dan sebagainya. Ini adalah anugrah pemberian maha kuasa yang tidak terhingga nilainya bagi negeri jamrut khatulistiwa ini. Namun miris ketika kita melihat apa yang terjadi dinegeri ini sekarang, jumlah masyaarakat yang berada dibawah garis kemiskinan membludak, hutang yang terus menggelembung, bahkan yang paling ekstrim adalah banyak sekali masyarakat indonesia yang mati menggenaskan karna kelaparan. Ini sangat kontradiksi dengan hakikat bahwa Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya alam, hal ini ibarat orang yang tidur dalam tumpukan makanan tapi justru harus mati kelaparaan. Masalah utama yang dihadapi bangsa ini adalah korupsi dan kesalahan penataan sistem ekonomi. Disatu sisi kita menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem ekonomi pancasila atau ekonomi kerakyatan tapi dalam praktenya justru yang terlihat lebih mengarah kepada kapitalisme. Buktinya adalah terlihat jelas sekali GAP antara pendapatan masyarakat kelas atas dan masyarakat menegah kebawah. Hal ini dikarenakan oleh pengagungan berlebihan terhadap private ownership sehingga yang terjadi adalah terciptanya kasta-kasta dalam ekonomi Indonesia. Selain itu sistem kebebasan berusaha (free enterprise) yang lebih mengarah kepada pasar bebas dunia yang diterapkaan di Indonesia, sebenarnya sangat tidak cocok dengan kondisi Indonesia saat ini karna dalam sistem yang demikian maka skil bisnis yang disandingkan dengan kualitas dan kreativitas produk serta metode pemasaraan sangat diperlukan sedangkan di Indonesia sendiri hal yang demikian masih sangat langka sehingga  jika hal ini masih dibiarkan berlaku maka hampir bisa dipastikan bahwa perekonomian indonesia akan sangat tergantung terhadap produk impor serta perkembangan produk lokal akan sangat terhambat. Dan jika hal ini terjadi maka infalsi besar besaran pasti akan terjadi karna ketika sebagian besar produk ekonomi yanng beredar diindonesia adalah produk luar negri pasti ketika transaksi impor dilakukan pihak-pihak terkait menggunakan mata uang asing untuk media transaksi dengan berbagai pertimbangan maka hal ini akan berefek kepada pengurangan nilai mata uang.

http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/09/30/merekonstruksi-sistem-perekonomian-indonesia-597283.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar