Indonesia menganut sistem
ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus
mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara
normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan
UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh
menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung
dalam UUD 1945.
Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.
Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.
Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
ANALISA:
Indonesia adalah negara yang sebenarnya sangat kaya dengan berbagai
hasil alam. Mulai dari barang tambang, hasil hutan, sumber daya air, geometral,
sumber daya angin, panorama alam yang indah dan sebagainya. Ini adalah anugrah
pemberian maha kuasa yang tidak terhingga nilainya bagi negeri jamrut
khatulistiwa ini. Namun miris ketika kita melihat apa yang terjadi dinegeri ini
sekarang, jumlah masyaarakat yang berada dibawah garis kemiskinan membludak,
hutang yang terus menggelembung, bahkan yang paling ekstrim adalah banyak
sekali masyarakat indonesia yang mati menggenaskan karna kelaparan. Ini sangat
kontradiksi dengan hakikat bahwa Indonesia adalah negara yang kaya dengan
sumber daya alam, hal ini ibarat orang yang tidur dalam tumpukan makanan tapi
justru harus mati kelaparaan. Masalah utama yang dihadapi bangsa ini adalah
korupsi dan kesalahan penataan sistem ekonomi. Disatu sisi kita menyebutkan
bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem ekonomi pancasila atau
ekonomi kerakyatan tapi dalam praktenya justru yang terlihat lebih mengarah
kepada kapitalisme. Buktinya adalah terlihat jelas sekali GAP antara pendapatan
masyarakat kelas atas dan masyarakat menegah kebawah. Hal ini dikarenakan oleh
pengagungan berlebihan terhadap private ownership sehingga yang terjadi adalah
terciptanya kasta-kasta dalam ekonomi Indonesia. Selain itu sistem kebebasan
berusaha (free enterprise) yang lebih mengarah kepada pasar bebas dunia yang
diterapkaan di Indonesia, sebenarnya sangat tidak cocok dengan kondisi
Indonesia saat ini karna dalam sistem yang demikian maka skil bisnis yang
disandingkan dengan kualitas dan kreativitas produk serta metode pemasaraan
sangat diperlukan sedangkan di Indonesia sendiri hal yang demikian masih sangat
langka sehingga jika hal ini masih dibiarkan berlaku maka hampir bisa
dipastikan bahwa perekonomian indonesia akan sangat tergantung terhadap produk
impor serta perkembangan produk lokal akan sangat terhambat. Dan jika hal ini
terjadi maka infalsi besar besaran pasti akan terjadi karna ketika sebagian
besar produk ekonomi yanng beredar diindonesia adalah produk luar negri pasti
ketika transaksi impor dilakukan pihak-pihak terkait menggunakan mata uang
asing untuk media transaksi dengan berbagai pertimbangan maka hal ini akan
berefek kepada pengurangan nilai mata uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar