Minggu, 27 Oktober 2013

KPR Syariah lebih bagus daripada KPR Konvensional

Dengan banyaknya bank yang menawarkan fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)maka setiap orang perlu cermat dalam memutuskan produk KPR apa yang akan ia pilih untuk membiayai pembelian rumahnya. Pilihan produk KPR ini dibedakan menjadi dua yaitu model konvensional dan syariah yang sedang booming saat ini.
Pada prinsipnya semua jenis KPR itu sama saja. Sebab bank akan membeli terlebih dahulu rumah yang nasabah pilih kemudian nasabah akan membeli kembali rumah tersebut melalui bank dengan cara mencicil. Saran terbaik saat ini adalah menggunakan jasa KPR syariah yang disediakan oleh perbankan syariah. Mengapa?
KPR syariah memilih beberapa keunggulan sehingga layak untuk dipilih nasabah. Keunggulan pertama yaitu dalam penerapannya KPR syariah menggunakan angsuran fixed atau margin fixed. Margin fixed ini dimaksudkan nasabah mencicil angsuran setiap kalianya dalam jumlah tetap tanpa ada perubahan suatu waktu sampai jangka waktu cicilan.
Memang, dalam kredit pembiayaan rumah sering terjadi harga angsuran naik setelah mengangsur di tahun kedua dengan alasan suku bunga atau faktor lain. Namun hal ini tidak berlaku pada KPR syariah.
KPR syariah juga memiliki keunggulan menjamin kehalalan pembiayaan kepemilikan rumah. Sebab dalam setiap transaksi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional. Diharapkan pembiayaan ini menjadi berkah bagi pihak bank dan nasabah tentunya.
Selain itu tidak ada compound interest yaitu bunga berganda saat perhitungan besar angsuran. Pihak bank dan nasabah akan membicarakan hal ini sebelumnya yang dihitung berdasarkan inflasi. Sehingga bisa dipastikan bahwa KPR syariah tidak membuat prasangka buruk kedua pihak baik itu bank ataupun nasabah.

SUMBER:

ANALISA:
Berdasarkan artikel diatas menurut analisa saya, fasilitas KPR Syariah yang ditawarkan oleh bank sangatlah membantu bagi para nasabah yang ingin membeli rumah. Selain membantu para nasabah dalam membeli rumah, KPR Syariah juga meringankan para nasabahnya dalam pembayaran angsuran. Karena dalam pembayaran angsuran KPR Syariah tidak mengalami perubahan jumlah pembayaran selama jangka waktu cicilan dan tidak adanya bunga berganda. Sehingga para nasabah tidak usah khawatir dengan jumlah pembayaran angsuran yang membengkak.
Pada dasarnya KPR Syariah ini  merupakan fasilitas yang dilakukan dalam suatu bank syariah, yang kita ketahui bahwa bank syariah merupakan sistem kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan syariah Islam. Jadi dalam bank syariah tidak adanya bunga dalam setiap pembayaran dalam bentuk apapun. Yang ada dalam bank syariah hanyalah bagi hasil, yang dimaksud dalam bagi hasil adalah berpedoman pada untung rugi yang bersarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pada Bank Syariah, KPR Syariah ini merupakan salah satu Akad dalam Perbankan Syariah yaitu Istishna. Istishna adalah talangan dana yang dibituhkan nasabah untuk membeli suatu barang atau jasa yang belum ada wujudnya. Cara perhitungan Istishna yaitu Plafond = Harga Rumah + Margin - DP

Jadi bank syariah memberikan kepastian atas transaksi yang bersifat pasti, maka para nasabah lebih memilih ke KPR Syariah dibandingan dengan KPR Konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar