Dengan
banyaknya bank yang menawarkan fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan
Rumah)maka setiap orang perlu cermat dalam memutuskan produk KPR
apa yang akan ia pilih untuk membiayai pembelian rumahnya. Pilihan produk KPR
ini dibedakan menjadi dua yaitu model konvensional dan syariah yang sedang
booming saat ini.
Pada prinsipnya semua jenis KPR itu sama saja. Sebab bank akan
membeli terlebih dahulu rumah yang nasabah pilih kemudian nasabah akan membeli
kembali rumah tersebut melalui bank dengan cara mencicil. Saran terbaik saat
ini adalah menggunakan jasa KPR syariah yang disediakan oleh perbankan syariah.
Mengapa?
KPR syariah memilih beberapa keunggulan sehingga layak untuk
dipilih nasabah. Keunggulan pertama yaitu dalam penerapannya KPR syariah
menggunakan angsuran fixed atau margin fixed. Margin fixed ini dimaksudkan nasabah mencicil
angsuran setiap kalianya dalam jumlah tetap tanpa ada perubahan suatu waktu
sampai jangka waktu cicilan.
Memang, dalam kredit pembiayaan rumah sering terjadi harga
angsuran naik setelah mengangsur di tahun kedua dengan alasan suku bunga atau
faktor lain. Namun hal ini tidak berlaku pada KPR syariah.
KPR syariah juga memiliki keunggulan menjamin kehalalan pembiayaan
kepemilikan rumah. Sebab dalam setiap transaksi berdasarkan fatwa Dewan Syariah
Nasional. Diharapkan pembiayaan ini menjadi berkah bagi pihak bank dan nasabah
tentunya.
Selain itu tidak ada compound interest yaitu bunga berganda saat
perhitungan besar angsuran. Pihak bank dan nasabah akan membicarakan hal ini
sebelumnya yang dihitung berdasarkan inflasi. Sehingga bisa dipastikan bahwa
KPR syariah tidak membuat prasangka buruk kedua pihak baik itu bank ataupun
nasabah.
SUMBER:
ANALISA:
Berdasarkan artikel diatas menurut
analisa saya, fasilitas KPR Syariah yang ditawarkan oleh bank sangatlah
membantu bagi para nasabah yang ingin membeli rumah. Selain membantu para
nasabah dalam membeli rumah, KPR Syariah juga meringankan para nasabahnya dalam
pembayaran angsuran. Karena dalam pembayaran angsuran KPR Syariah tidak mengalami
perubahan jumlah pembayaran selama jangka waktu cicilan dan tidak adanya bunga
berganda. Sehingga para nasabah tidak usah khawatir dengan jumlah pembayaran
angsuran yang membengkak.
Pada dasarnya KPR Syariah ini merupakan fasilitas yang dilakukan dalam suatu
bank syariah, yang kita ketahui bahwa bank syariah merupakan sistem kegiatan
usaha dan operasionalnya berdasarkan syariah Islam. Jadi dalam bank syariah
tidak adanya bunga dalam setiap pembayaran dalam bentuk apapun. Yang ada dalam
bank syariah hanyalah bagi hasil, yang dimaksud dalam bagi hasil adalah
berpedoman pada untung rugi yang bersarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada
jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pada Bank Syariah, KPR Syariah ini
merupakan salah satu Akad dalam Perbankan Syariah yaitu Istishna. Istishna adalah talangan dana yang dibituhkan nasabah
untuk membeli suatu barang atau jasa yang belum ada wujudnya. Cara perhitungan
Istishna yaitu Plafond = Harga Rumah + Margin - DP
Jadi bank
syariah memberikan kepastian atas transaksi yang bersifat pasti, maka para
nasabah lebih memilih ke KPR Syariah dibandingan dengan KPR Konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar